Firma Hukum El-Asmara Gandeng Empat Kuwu di Cirebon dalam Program Desa Binaan Hukum
Firma Hukum El-Asmara Gandeng Empat Kuwu di Cirebon dalam Program Desa Binaan Hukum

Keterangan Gambar : Firma Hukum El-Asmara Gandeng Empat Kuwu di Cirebon dalam Program Desa Binaan Hukum
CIREBON – Integritas pembangunan di tingkat desa tidak hanya diukur dari kemegahan infrastruktur fisik, melainkan juga dari ketertiban administrasi yang menjadi landasan hukumnya. Menyadari krusialnya hal tersebut, Firma Hukum El-Asmara mengambil langkah strategis dengan meresmikan kerja sama Desa Binaan Hukum melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama empat Kuwu di Kabupaten Cirebon, yakni Kuwu Pilangsari, Kuwu Palir, Kuwu Cempaka, dan Kuwu Cibogo, pada Rabu (08/04).
Baca Lainnya :
- Lowongan Kerja 02.04.260
- Lowongan Kerja 07.10.250
- LOWONGAN KERJA 2.9.251
- LOWONGAN KERJA 13.08.259
- KOMPETISI SHOPING RALLY 20250
Kegiatan yang dilaksanakan di Coffee & Eatery Tsurayya ini menghadirkan diskusi mendalam bertajuk "Kendala Pembangunan Desa Dilihat dari Segi Hukum". Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Bapak Setia Budi Hartono, S.H., M.H., yang membedah secara gamblang mengenai kerentanan posisi pemerintah desa di mata hukum jika tidak dibarengi dengan tata kelola administrasi yang presisi.
Dalam paparannya, Setia Budi Hartono menekankan bahwa akar masalah yang sering memicu sengketa antara pemerintah desa dengan masyarakat seringkali bermula dari kelalaian administratif. Menurutnya, lemahnya pendokumentasian aset desa hingga ketidakakuratan surat-menyurat dalam pengambilan kebijakan pembangunan menjadi pintu masuk bagi gugatan hukum yang dapat menghambat kemajuan desa itu sendiri.
"Pembangunan desa adalah amanah yang besar, namun risikonya juga tidak kalah besar jika aspek administrasi diabaikan. Sengketa dengan masyarakat sering kali muncul karena adanya celah dalam prosedur administratif. Oleh karena itu, para Kuwu dituntut tidak hanya piawai membangun wilayah, tetapi juga harus melek hukum agar setiap kebijakan yang diambil memiliki daya ikat dan perlindungan hukum yang kuat," tegas Setia Budi di hadapan para peserta.
Sementara itu, Pimpinan Firma Hukum El-Asmara, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., menyatakan bahwa melalui MoU ini, pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang intensif. Pendampingan ini mencakup konsultasi, penyuluhan hukum, hingga mitigasi risiko sengketa lahan atau perdata lainnya yang kerap menghantui jalannya pembangunan lokal.
Acara ini pun mendapat perhatian luas dari para pemangku kebijakan desa lainnya. Terbukti dengan hadirnya sejumlah Kuwu dari berbagai desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang turut menyimak jalannya diskusi. Banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi tanya jawab menunjukkan bahwa tantangan hukum, mulai dari pengelolaan Dana Desa hingga adaptasi terhadap regulasi nasional yang dinamis, memang menjadi perhatian serius bagi para pimpinan desa saat ini.
Dengan terjalinnya kolaborasi antara praktisi hukum dan pemerintah desa ini, diharapkan keempat desa binaan tersebut dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari jeratan sengketa hukum.






